LKY meminta distribusi minyak goreng bersubsidi tepat sasaran

id minyak goreng bersubsidi,HET minyak goreng,LKY

LKY meminta distribusi minyak goreng bersubsidi tepat sasaran

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng untuk masyarakat dengan harga jual Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen di seluruh Indonesia selama enam bulan ke depan. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)

Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter tepat sasaran.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah," kata Ketua LKY Saktya Rini Hastuti melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Hastuti, idealnya subsidi minyak goreng bersifat tertutup yang ditentukan secara by name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran.

Sedangkan subsidi terbuka seperti saat ini, menurut dia, berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat yang mampu.

"Masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," kata dia.

Ia mengatakan pengalihan subsidi dari minyak goreng premium ke minyak goreng curah perlu dibarengi dengan pengawasan mutu dari minyak goreng curah yang ada.

"Mutu minyak goreng curah perlu mendapat perhatian dari pemerintah," ucap dia.

Selain itu, lanjutnya, perlu dipastikan pula persediaan minyak goreng curah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah bawah.

Dikatakannya, LKY terus mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit.

Jika ditemukan ada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan atau ketetapan yang diambil oleh pemerintah, ia meminta ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang tidak mengikuti aturan tersebut.

"Law enforcement  (penegakan hukum) harus diberlakukan dalam menata tata niaga minyak goreng maupun CPO," ujarnya.


 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024