Kewenangan pemerintah naikkan harga BBM

id BBM subsidi,BBM nonsubsidi,pertalite naik,solar naik

Kewenangan pemerintah naikkan harga BBM

Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan stok BBM dan LPG selama Ramadhan hingga arus mudik lebaran Idul Fitri aman dan saat ini seluruh infrastruktur telah disiagakan meliputi delapan Terminal BBM, lima Terminal LPG, lima depot pengisian pesawat udara dan lebih dari 1900 lembaga penyalur BBM se-Jawa Bagian Barat serta lebih dari 38 ribu lembaga penyalur LPG. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah dan kewenangan Pertamina hanya terbatas pada penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
 
"BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah," kata Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
 
Sementara itu, Pakar Energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Elan Biantoro menjelaskan bahwa penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
 
Dalam peraturan itu terdapat tiga jenis BBM yang dipasarkan oleh Pertamina. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite.
 
Ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.
 
"Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah, namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite," jelas mantan pejabat SKK Migas tersebut.
 
Berdasarkan data Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun. Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.
 
Elan pun sependapat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina, sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.
 
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, maka tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan jenis Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.
 
“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.
 
“Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite. Lalu tetap pemerintah yang memutuskan harga Pertalite, artinya negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan pemerintah,” tambahnya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024