Polri diminta bentuk TGPF kasus penembakan anggota Propam

id Penembakan anggota polri, ajudan kadiv propam, mabes polri, indonesia police watch

Polri diminta bentuk TGPF kasus penembakan anggota Propam

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (ANTARA/HO-Indonesia Police Watch)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya anggota Propam yang tertembak di rumah dinas pejabat Polri.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol. J dalam kasus itu apakah sebagai korban atau pelaku.

"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.

"Locus delicti di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri," katanya.

"Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.

Sugeng menilai Polri belum transparan dalam kejadian itu dengan berupaya menutupi karena kejadian itu dikabarkan terjadi Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pejabat di Mabes Polri membenarkan peristiwa penembakan antara anggota Polri di rumah dinas pejabat Polri hingga menewaskan satu anggota berinisial Brigadir Pol. J.

Penembak Brigadir Pol. J adalah Bharada E yang saat kejadian sedang berada di rumah dinas pejabat Polri itu
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024