Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).
Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sebut tersangka Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob
Berita Lainnya
Kebutuhan beras program makan siang gratis dihitung ulang, pinta Ketua MPR RI
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
'Indonesian Day', mahasiswa Thailand diajak dalami budaya RI
Sabtu, 27 April 2024 5:53 Wib
RI jaring investor di Hannover Messe, Jerman, kembangkan IKN
Sabtu, 27 April 2024 5:49 Wib
Semua parpol menerima penetapan KPU RI, tak termasuk yang gugat ke PTUN
Sabtu, 27 April 2024 5:22 Wib
Indonesia bantu Tunisia modifikasi cuaca
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Administrasi laporan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lengkap
Jumat, 26 April 2024 19:25 Wib
RI-Arab Saudi intensifkan kerja sama ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 19:17 Wib
RI perluas pasar alsintan ke Afrika-Eropa
Jumat, 26 April 2024 3:30 Wib