Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob

id Jampidum ri, kejagung ri, berkas ferdy Sambo, ferdy Sambo

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).

Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sebut tersangka Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024