Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menetapkan seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat.
Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Berita Lainnya
Pemerintah atasi kekerasan di satuan pendidikan di Indonesia tuai apresiasi FSGI
Jumat, 3 Mei 2024 0:16 Wib
Haedar Nashir ingatkan pendidikan nasional jangan menjadi "pabrik robot"
Jumat, 3 Mei 2024 0:05 Wib
Pemerintah diminta jamin hak pendidikan dasar anak Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Pemkab: Penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada masa depan
Kamis, 2 Mei 2024 19:17 Wib
Pendidikan karakter anak Indonesia perlu contoh orang tua-guru
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Genza Education soroti pentingnya pendidikan non-formal dalam peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 15:14 Wib
Sejumlah sekolah di Sleman mengkompilasi karya seni pada Konser Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 14:35 Wib
Jokowi: Semangat majukan pendidikan Indonesia terus berkobar
Kamis, 2 Mei 2024 12:21 Wib