Serang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa .
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu.
"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan.
Sementara itu, NM datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
NM yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.
"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.
Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Serang tahan Nikita Mirzani dugaan kasus pelanggaran UU ITE
Berita Lainnya
Manchester United ditahan imbang Chelsea 1-1
Senin, 4 November 2024 4:38 Wib
MU masih tanpa kemenangan usai ditahan imbang Fenerbahce 1-1
Jumat, 25 Oktober 2024 5:37 Wib
52 Jurnalis ditahan sejak agresi Israel di Gaza
Selasa, 3 September 2024 9:27 Wib
Usai bebas ditahan, pemilik Telegram Durov tinggalkan pengadilan Paris
Kamis, 29 Agustus 2024 9:53 Wib
Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kericuhan di Gedung DPR RI
Sabtu, 24 Agustus 2024 10:26 Wib
Olimpiade Paris 2024: Timnas Argentina ditahan imbang Maroko
Kamis, 25 Juli 2024 0:17 Wib
Staf tim sepak bola Kanada ditahan, intip latihan lawan gunakan drone
Rabu, 24 Juli 2024 18:48 Wib
KJRI memberi pendampingan hukum Ketua DPRD Rembang, Jateng, di Arab Saudi
Jumat, 12 Juli 2024 14:51 Wib