Keluarga Christiano Tarigan klarifikasi kasus kecelakaan di media sosial

id kecelakaan,mahasiswa,ugm,meninggal dunia,terdakwa,ditahan,FEB UGM

Keluarga Christiano Tarigan klarifikasi kasus kecelakaan di media sosial

ilustrasi Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda korban dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025). ANTARA/HO-Ist

Yogyakarta (ANTARA) - Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali menjadi sorotan publik dan keluarga Christiano Tarigan, terdakwa dalam kasus tersebut, angkat bicara melalui akun media sosial untuk memberikan klarifikasi dan membantah berbagai isu yang beredar.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Trya, kakak sepupu Christiano, melalui akun Instagram @tryason. Dalam unggahannya, Trya menyampaikan informasi terkait kejadian di Jalan Palagan, Sleman, pada 21 Oktober 2025 yang berujung pada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Christiano.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (21/10), Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menganggap kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak, meskipun akibatnya Argo meninggal dunia, namun dalam pertimbangannya, jaksa mencatat bahwa keluarga korban telah memaafkan Christiano dan bahwa ia masih muda serta menyesali perbuatannya.

Trya menekankan bahwa berdasarkan kronologi persidangan, Argo yang mengendarai sepeda motor berputar balik tanpa memberi isyarat. Hal ini membuat mobil yang dikemudikan Christiano tidak sempat menghindar, meskipun ia sempat membanting setir ke kanan.

"Setelah benturan, Christiano langsung keluar dari mobil dan memeriksa kondisi pengendara motor yang masih bernafas,” tulis Trya.

Ia juga menyebut Christiano berteriak minta tolong dan tetap di lokasi hingga polisi dan ambulans tiba.

“Dia kooperatif dan menjelaskan kejadian sebenarnya tanpa mengelak," tambahnya.

Selain itu, Trya mengungkapkan bahwa tes urine Christiano negatif alkohol dan narkoba, serta membantah kabar yang menyebutkan bahwa Christiano tidak ditahan.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Polresta Sleman dan kini di Lapas Cebongan," tegas Trya.

Ia juga mencatat beberapa hal yang sering terlewatkan, seperti temuan earphone di saku korban dan kenyataan bahwa korban tidak memakai helm.

Tak hanya itu, Trya menambahkan bahwa Christiano sudah mengundurkan diri dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM pada Agustus 2025, jauh sebelum kecelakaan terjadi.

Ia juga menyoroti bahwa kecelakaan serupa sudah terjadi 13 kali di lokasi yang sama, namun fokus media justru lebih tertuju pada mobil BMW yang dikendarai Christiano.

Dengan klarifikasi tersebut keluarga Christiano berharap masyarakat dapat memahami peristiwa yang sesungguhnya, serta berhenti menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.