Logo Header Antaranews Jogja

Pembunuh ibu dan anak dihukum mati

Kamis, 27 Oktober 2022 01:35 WIB
Image Print
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim (ANTARA/Benny Jahang)

Kupang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu.

"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan dalam putusan tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak dengan amar putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Menurut dia dengan adanya putusan banding itu maka terhadap terdakwa Randi Bajideh tetap berlaku hukuman mati yang telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021 silam.




Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026