KPU Bantul siapkan aplikasi e-coklit daftar pemilih Pemilu 2024

id KPU Bantul ,Coklit berbasis aplikasi ,Pemilu 2024

KPU Bantul siapkan aplikasi e-coklit daftar pemilih Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Joko Nugroho (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 berbasis aplikasi atau e-coklit.

"Aplikasi e-coklit ini merupakan kebijakan KPU RI secara nasional, dan akan digunakan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih dari rumah ke rumah," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Kamis.

Menurut dia, melalui aplikasi e-coklit petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data pemilih, mengubah elemen data pemilih hingga menambah daftar pemilih berbasis tempat pemungutan suara (TPS).

"Dengan keberadaan aplikasi e-coklit maka pantarlih yang akan ditugaskan wajib mempunyai handphone android dengan spesifikasi tertentu," katanya.

Baca juga: Rekam data pemilih pemula. KPU Kulon Progo gandeng Disdukcapil

Didik menjelaskan untuk melaksanakan coklit daftar pemilih, KPU Bantul membentuk pantarlih sebanyak 3.175 personel yang akan bekerja mulai 6 Februari-15 Maret 2023 diawali dengan pelantikan serentak di 75 kelurahan se-Bantul.

Dia mengatakan kebutuhan pantarlih untuk Pemilu 2024 berdasarkan jumlah TPS hasil pemetaan KPU Bantul sebanyak 3.175 TPS, namun jumlah TPS ini masih akan berubah setelah coklit selesai.

"Hal ini dimungkinkan karena adanya pengurangan atau penambahan pemilih. Seperti diketahui untuk Pemilu 2024 jumlah pemilih maksimal di masing-masing TPS sebanyak 300 pemilih. Pada Pemilu 2019, jumlah TPS di Bantul sebanyak 3.040 TPS," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan tahapan pendaftaran pantarlih sudah ditutup pada 31 Januari 2023. Tahapan meliputi pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan hasil seleksi.

Menurut dia, calon pantarlih yang mendaftar akan dilihat dari pengalaman sebagai petugas pemutakhiran data pemilih pada pemilu atau pemilihan sebelumnya. Selain itu akan dilihat dari sisi usia produktif dan memiliki rekam jejak baik.

"Pantarlih yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik PPS pada 6 Februari 2023. Untuk honor pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta/bulan. Honor ini lebih tinggi dibandingkan dengan Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019," katanya.

Baca juga: Yogyakarta sasar 7.000 pemilih pemula rekam data kependudukan