Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta yang tidak memenuhi ketentuan terjaring penertiban di TPA Piyungan saat dilakukan operasi gabungan oleh Pemerintah DIY bersama pemerintah kota/kabupaten yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir tersebut pada 7-9 Februari.
“Kami dimintai bantuan dalam operasi gabungan tersebut. Total terdapat 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan di Yogyakarta, Senin.
Menurut Dody, operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan memiliki sekat.
“Dari operasi kemarin, selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” katanya.
Seluruh armada yang ditertibkan merupakan armada milik masyarakat atau pihak swasta. “Tidak ada armada sampah milik pemerintah daerah karena semuanya sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Armada sampah yang terjaring penertiban kemudian menjalani pembinaan dan diimbau untuk segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga meminimalisasi dampak negatif dari proses pembuangan sampah ke TPA Piyungan.
“Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. Pada November tahun lalu, kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan bak truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan dikeluhkan masyarakat sekitar,” katanya.
Dody menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dimungkinkan sanksi bukan hanya sebatas imbauan atau teguran tetapi larangan membuang sampah ke TPA tersebut.
Selain menertibkan armada pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik yang diberlakukan mulai awal Januari.
Hingga saat ini, sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp250.000.
“Ia melakukan dua pelanggaran sekaligus. Membuang sampah sembarangan dan bukan warga Kota Yogyakarta tetapi membuang sampah di wilayah Yogyakarta,” katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman imbau masyarakat bijak kelola sampah saat musim hujan
Jumat, 6 Desember 2024 18:05 Wib
Pemkab Sleman sebut pembangunan TPST Donokerto mencapai 72 persen
Rabu, 4 Desember 2024 17:09 Wib
Pj Wali Kota menyerukan ramah lingkungan jadi gaya hidup warga Yogyakarta
Selasa, 3 Desember 2024 18:42 Wib
DLH Sleman kendalikan bau busuk di TPST agar tak cemari lingkungan
Jumat, 29 November 2024 10:39 Wib
Tim dosen-mahasiswa UNY ubah sampah organik menjadi suplemen tanaman
Selasa, 26 November 2024 14:36 Wib
Pengumpul sampah dukung Cabup Sleman Harda Kiswaya dalam Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 19:07 Wib
Pjs Bupati Sleman kukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah Gamping
Kamis, 21 November 2024 15:59 Wib
Paslon 02, Hasto-Wawan lanjutkan gerak "resik-resik" dan angkut sampah di Yogyakarta
Kamis, 21 November 2024 6:19 Wib