
Menkumham tegaskan sikap netral tanggapi pengajuan PK kudeta Demokrat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kudeta Partai Demokrat.
"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, 'kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, 'kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum.
"Kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujarnya.
Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham tegaskan sikap netral terkait pengajuan PK kudeta Demokrat
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
