RI-Singapura berlakukan perjanjian ekstradisi buronan

id perjanjian ekstradisi buronan,Indonesia-Singapura,Kemenkumham,Yasonna Laoly

RI-Singapura berlakukan perjanjian ekstradisi buronan

Arsip foto - Menkumham RI Yasonna H. Laoly (kiri) memberikan keterangan usai penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.



Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.

"Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuh dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024