Penyelenggara Pemilu 2024 harus prioritaskan profesionalisme kerja

id Komisi II DPR RI,Ahmad Doli Kurnia,Pemilu 2024,KPU,Bawaslu,Ketua KPU RI,Hasyim Asy'ari,DKPP

Penyelenggara Pemilu 2024 harus prioritaskan profesionalisme kerja

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) agar menjalankan kode etik serta pedoman perilaku yang menunjukkan profesionalitas dalam dunia kerja.

"Hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak-tanduk berperilaku, harus menunjukkan integritas atau menunjukkan profesionalitas gitu loh," ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Hal ini menyusul pemberian sanksi peringatan keras terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke D.I. Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Ia meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun aparat pada tingkat paling bawah. Pasalnya, mereka memiliki tanggung jawab terhadap 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Nasib bangsa Indonesia ini tergantung pada mereka, pemilu ini bagus atau tidak. Jadi, semua sorotan sekarang mereka jadi perhatian, jadi harus hati-hati," katanya.

Untuk itu, Doli menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus berfokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menaruh berharap besar kepada penyelenggara pemilu agar menghasilkan pemilu yang makin baik dan berkualitas.

Sebelumnya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II minta penyelenggara pemilu utamakan profesionalisme kerja
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024