Dinsos Kulon Progo distribusikan cadangan pangan pemerintah

id cadangan pangan pemerintah,Kulon Progo,Dinsos-P3A Kulon Progo,keluarga penerima manfaat,KPM

Dinsos Kulon Progo distribusikan cadangan pangan pemerintah

Petugas sedang menurunkan beras yang akan didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat di Kulon Progo, Senin (10/4). (ANTARA/HO-Dokumen Dinsos-P3A Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai mendistribusikan cadangan pangan pemerintah kepada 56.491 keluarga penerima manfaat (KPM) dalam rangka mengatasi kerawanan pangan.
 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Senin, mengatakan setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau 10 kilogram per bulan dari Januari sampai Maret 2023.

 

"Mulai hari ini, cadangan pangan pemerintah (CPP) didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat. Hari ini distribusi CPP dilaksanakan di Kecamatan/Kapanewon Temon dan Panjatan," kata Irianta.

 

Ia mengatakan distribusi CPP di Kulon Progo berlangsung dari 10-17 April. Distribusi CPP adalah Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 82/TS/03.03/K/3/2023 terkait Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka Pemberian Bantuan Pangan.

 

Kemudian, surat dari Perum Bulog Kantor Wilayah Regional Yogyakarta Nomor B.174.II/12030/LR.04/30.03/2023 tentang penyaluran bantuan pangan beras.

 

Dasar lain pendistribusian CPP, yakni SK Kepala Bapanas Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan

 

"Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," katanya.

 

Irianta mengatakan bantuan pangan ini untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari CPP.

 

Tujuan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan adalah untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sasaran sebagai upaya menangani kerawanan pangan, dan kemiskinan.

 

"Selain itu, bantuan ini untuk menangani masalah kekerdilan, gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi," katanya.