Satgas BLBI sita aset Lucky Star Navigation Corporation

id Satgas BLBI,Lucky Star Navigation Corporation,Penyitaan Aset,PT Awani Modern Indonesia

Satgas BLBI sita aset Lucky Star Navigation Corporation

Pemasangan plang penyitaan pada salah satu bidang tanah aset jaminan yang diserahkan debitur Lucky Star Navigation Corporation. (ANTARA/HO-Satgas BLBI)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita aset jaminan yang diserahkan debitur Lucky Star Navigation Corporation dengan estimasi nilai Rp50,99 miliar.

Aset yang disita berupa lima bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4-8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar 27,05 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.

Penyitaan jaminan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, yang dihadiri Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Yanis Dhaniarto serta Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Nikodemus Sigit Rahadjo.

Hadir pula Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto, Kepala KPKNL Manado, Rofiq Manshur, serta pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI sita aset Lucky Star Navigation Corporation Rp50,99 miliar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024