Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengenai kriteria bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut dia, Anies Baswedan dipersepsikan oleh masyarakat sebagai figur Muslim, sehingga lebih cocok dipadukan dengan sosok nasionalisme.
"Anies Baswedan lebih dipersepsikan sebagai figur muslim. Kalau bisa wakilnya dari pihak bukan seberang, ya, yang subkultur. Inilah kebersamaan kita," kata Din di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa.
Din membeberkan sederet nama yang berpotensi menjadi bakal cawapres Anies Baswedan, mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa.
Ia menilai semua tokoh itu masuk dalam kriteria yang cocok untuk mendampingi Anies.
"AHY masuk dalam kategori itu, 'kan dari Partai Demokrat. Kalau Khofifah, dari tokoh muslimah. Jadi, sepenuhnya kepada partai pengusung dan kepada calon presiden," tambahnya.
Meski begitu, semua keputusan ada di tangan partai politik pengusung. Dia juga menyarankan agar tokoh-tokoh yang terpilih harus menjunjung nilai pluralisme karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Din Syamsuddin beri masukan soal kriteria cawapres Anies ke PKS
Berita Lainnya
NasDem: Din Syamsuddin dukung Anies-Muhaimin
Selasa, 7 November 2023 8:19 Wib
Ogah kembali ke Pasar Johar, 260 pedagang dicoret
Rabu, 31 Mei 2023 4:03 Wib
Din: Wasatiyat Islam adalah solusi kerusakan peradaban
Minggu, 4 Desember 2022 12:46 Wib
Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah jadi lokomotif perbaikan bangsa
Minggu, 21 Agustus 2022 19:01 Wib
Ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan, kata Din
Kamis, 26 Mei 2022 10:03 Wib
Sleman gelar "kick off" vaksinasi anak pada Sabtu
Jumat, 17 Desember 2021 16:09 Wib
Dunia Islam-Rusia potensial perkuat kerja sama
Senin, 29 November 2021 1:03 Wib
Uji materi Perppu penanganan COVID-19 tidak diterima MK karena kehilangan objek
Selasa, 23 Juni 2020 14:55 Wib