Dihukum berat, ojol pemerkosa turis Brasil

id Ojek online, ojek bali, ojek online bali, kasus pemerkosaan ojol, ojol perkosa bule, bule brazil diperkosa

Dihukum berat, ojol pemerkosa turis Brasil

Dokumentasi - Dua orang wisatawan mancanegara (wisman) menaiki ojek daring di kawasan Pantai Batu Bolong, Badung, Bali, Rabu (3/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Denpasar (ANTARA) - Sejumlah pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) di Bali meminta pelaku pemerkosaan terhadap turis asal Brasil dihukum berat karena merusak citra pengemudi ojek di Pulau Dewata.

"Kami berharap konsumen tidak menyamaratakan kelakuan WD dengan ojol lainnya," kata pengemudi ojek daring Adi Putra di Denpasar, Minggu.

Pengemudi ojek daring lain, Gunawan yang tergabung dalam komunitas Bikers Online di Pulau Dewata itu mengecam aksi keji pelaku pemerkosa, Wangkadesh Dever (WD).

"Kalau bisa dihukum kebiri karena mencoreng ojol. Apalagi, kami juga ada pengemudi perempuan, kami sangat menjaga itu," katanya.

Senada dengan Gunawan, pengemudi daring lainnya, Suryadi, berharap pelaku yang berusia 21 tahun itu dihukum setimpal karena meresahkan pekerjaannya sehari-hari.

Menurut dia, setelah kejadian itu merugikan citra ojol dan dikhawatirkan konsumen enggan menggunakan jasanya.

Padahal, menjadi ojol adalah mata pencaharian setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19.

"Beberapa hari setelah ada kejadian soal WD itu memang sempat bikin pesanan turun. Untungnya sekarang sudah mulai normal lagi," imbuh Suryadi.

Di sisi lain, dia mengapresiasi aparat berwajib yang bisa segera menangkap pelaku bekerja sama dengan aplikator ojek daring, Grab, tempat pelaku bekerja sebagai ojol.

Sementara itu, Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa WD dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini, WD mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

WD sebelumnya ditangkap di rumah pamannya, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/8) pukul 21.30 WITA.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ojek daring di Bali minta pemerkosa turis Brasil dihukum berat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024