Jelang MotoGP 2023, tarif hotel di NTB belum naik

id Dimas Pariwisata NTB,MotoGP ,Sirkuit Mandalika,hotel mandalika

Jelang MotoGP 2023, tarif hotel di NTB belum naik

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady menyebutkan sampai saat ini belum ada laporan terkait mahalnya harga kamar hotel menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober 2023.

"Sampai saat ini belum ada laporan yang diterima terkait mahalnya harga hotel di event MotoGP," ujar Jamaluddin, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk satgas akomodasi untuk mengantisipasi tarif, baik hotel maupun transportasi. Hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi seperti tahun sebelumnya.

"Ada yang memanfaatkan event sebagai ladang mencari untung dengan cara menjual harga hotel melebihi standar," ujarnya pula.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, dengan tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.

Untuk zona 1 berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.

Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dispar NTB sebut belum ada laporan kenaikan harga hotel jelang MotoGP