30 warga Rempang, Batam, ajukan penangguhan penahanan

id Perkembangan Rempang,Bantuan hukum,Batam,Kepri

30 warga Rempang, Batam, ajukan penangguhan penahanan

Tim bantuan hukum yang tergabung dalam solidaritas nasional untuk Rempang di Polresta Barelang untuk menyerah surat permohonan penangguhan penahanan, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Tim bantuan hukum yang tergabung dalam solidaritas nasional untuk Rempang, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan pada 11 September 2023 di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.
 
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi delapan warga saat bentrok pada tujuh September 2023. Hari ini kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujar Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam Sopandi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/10).
 
Dia melanjutkan, dalam pengajuan surat permohonan penangguhan ini, pihaknya juga bersama keluarga para tersangka datang ke Polresta Barelang.
 
Dia menyebutkan, hadirnya keluarga para tersangka ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tersangka. Untuk itu, ia meminta surat permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polri, agar bisa memberikan penangguhan kepada para tersangka.
 
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak Kapolresta, Kapolda dan Kapolri,” katanya.
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam Mangara Sijabat mengatakan, penyampaian surat permohonan penangguhan ini adalah upaya yang dilakukan pihaknya sebagai aksi kemanusiaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim bantuan hukum ajukan penangguhan penahanan 30 warga Rempang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024