Bawaslu Bantul menginstruksikan panwascam data alat peraga sosialisasi

id Bawaslu Bantul ,Pendataan alat peraga sosialisasi ,Pemilu 2024,Tahapan kampanye

Bawaslu Bantul menginstruksikan panwascam data alat peraga sosialisasi

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan panitia pengawas tingkat kecamatan untuk mendata alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tersebar di daerah ini..

"Kita sudah menginstruksikan teman-teman panwascam untuk melakukan pendataan terkait APS yang tersebar di seluruh Bantul. Pendataan ini memuat titik lokasi, jenis APS,  dan materi APS," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Menurut dia, upaya tersebut merupakan salah satu langkah awal terkait keberadaan APS yang sebelumnya disebut dengan alat peraga kampanye yang dipasang peserta pemilu maupun partai politik sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Data ini rencananya sebelum masa kampanye akan kita koordinasikan kepada parpol peserta pemilu terkait APS yang tidak sesuai regulasi. Hal ini perlu kita koordinasikan dengan peserta pemilu," katanya.

Dia mengatakan Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada parpol sebagai peserta pemilu terkait hal-hal yang boleh dicantumkan dan tidak boleh dicantumkan dalam konteks pemasangan APS Pemilu 2024.

"Karena kalau mengacu pada Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, di situ memang satu-satunya pasal yang mengatur sosialisasi dan pendidikan politik yang bisa dilakukan parpol," katanya.

Ia mengatakan sesuai arahan Bawaslu RI dalam mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu, maka Bawaslu Bantul mengutamakan kegiatan yang bersifat pencegahan, salah satunya dengan memberikan imbauan kepada seluruh parpol untuk menaati ketentuan dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.

Dia mengatakan dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, maka parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye. Kegiatan bisa dalam bentuk pertemuan terbatas yang terlebih dahulu diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sebelum kegiatan.

"Untuk masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Oleh karena itu, saat ini parpol dilarang memuat unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih," katanya.