Menteri LHK mengantisipasi tuntutan desentralisasi penuh sektor kehutanan

id Menteri LHK,desentralisasi kehutanan,Siti Nurbaya

Menteri LHK mengantisipasi tuntutan desentralisasi penuh sektor kehutanan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menekankan antisipasi bersama menghadapi tuntutan desentralisasi penuh sektor kehutanan Indonesia yang diperkirakan muncul di masa mendatang.

"Ke depan akan diproyeksikan muncul tuntutan untuk desentralisasi penuh sektor kehutanan sehingga perlu kita antisipasi," kata Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato kunci dalam Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-60 Fakultas Kehutanan UGM di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Jumat. 

Dia menilai tuntutan desentralisasi secara penuh pengelolaan hutan itu bisa muncul seiring adanya kompetisi kepentingan mendapatkan sumber daya hutan.  

Pasalnya, Siti memperkirakan sejumlah tekanan masih muncul di masa mendatang, antara lain persoalan friksi kepentingan dalam tata guna (lahan) hutan terkait dengan tenurial khususnya hutan di wilayah padat penduduk, serta kompetisi lahan untuk pangan dan biomassa, termasuk energi dan sumber daya di kawasan konservasi.  

Tantangan berikutnya adalah fenomena penerapan praktis nilai ekonomi karbon dan bioprospeksi atau kegiatan pemanfaatan sumber daya genetik untuk menghasilkan produk bernilai.

"Keduanya dapat berkembang dalam daya tarik orientasi prospek bisnis, namun tetap harus terjaga baik tata kelolanya," kata dia.

Karena itu, menurutnya, ke depan desentralisasi pengelolaan hutan tidak saja menjadi tuntutan strata administrasi pemerintahan sub-nasional provinsi dan kabupaten/kota, akan tetapi bisa muncul dari sub-nasional masyarakat seperti dunia usaha atau bisnis serta komunitas masyarakat.  

Untuk menghadapi tantangan itu, Siti menegaskan Kementerian LHK mengupayakan berbagai inovasi pendekatan baru, antara lain memunculkan terobosan artikulasi kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan politik kenegaraan, serta pengawasan pengendalian dan penegakan hukum.

Dia memahami bahwa untuk mewujudkan alokasi sumber daya hutan yang seimbang tidak hanya berdasar kebijakan pemerintah semata, namun juga perlu mempertimbangkan pasar.

"Namun demikian pengalokasian sumber daya hutan tidak bisa serta merta mengikuti pasar. Yang kita perlukan adalah keseimbangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," kata dia.

Siti memperkirakan tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan bertambah disertai turbulensi-turbulensi baru yang akan terus bermunculan.

"Mari kita terus membangun inovasi, serta yang terpenting juga kolaborasi dengan berbagai pihak, siap bekerja sama dan bersatu padu dengan semua elemen yang ada," kata dia.

Menteri LHK memastikan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengaktualisasikan langkah korektif untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam dan lingkungan Indonesia berdasarkan kaidah ilmiah dan legitimasi politik kenegaraan yang kokoh.

Sejak 2014 hingga saat ini, ia mengklaim telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup dan kehutanan seiring perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi, dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

"Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi," kata dia.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LHK antisipasi tuntutan desentralisasi penuh sektor kehutanan