Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute (TII) for Public Policy Research mengusulkan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat kepada aparat TNI-Polri serta birokrat yang bersikap dan berlaku tidak netral selama tahapan Pemilu 2024.
Menurut Manajer Riset TII Arfianto Purbolaksono, ancaman sanksi berat menjadi satu dari tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah dalam menjaga netralitas selama periode tahun politik yang mencapai puncaknya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Sosialisasi kebijakan terkait netralitas aparatur negara diikuti dengan pengaturan sanksi dan penerapannya secara baku dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberi kepastian hukum atas pelanggaran terhadap (aturan) netralitas,” kata Arfianto di Jakarta, Selasa.
Dia menekankan sanksi itu harus berupa hukuman yang berat sehingga dapat menjadi efek jera sekaligus menyurutkan niat mereka yang ingin melanggar aturan.
Tidak hanya itu, kata dia, dua langkah lainnya yang perlu ditempuh pemerintah adalah mengusulkan sosialisasi terkait netralitas agar dilakukan secara masif.
“Bawaslu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi ASN, dan Kompolnas untuk meningkatkan sosialisasi kepada aparatur birokrasi, TNI, dan Polri tentang pentingnya netralitas pada Pemilu 2024 khususnya pada masa kampanye,” kata pengamat kebijakan publik itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023–10 Februari 2023. Tahapan pemilu, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat ini menunggu penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU pada 13 November 2023.
Kemudian, langkah ketiga yang diusulkan oleh TII, Arfianto menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu meningkatkan pengawasan selama masa kampanye terutama terhadap anggota TNI, Polri, dan para birokrat.
“Bawaslu pusat hingga daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan selama kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pengawasan tersebut perlu dilakukan lewat kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil dan media massa,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Arfianto menyampaikan pemerintah perlu menunjukkan secara tegas sikap netral pada tahun politik ini mengingat pasangan calon yang berkompetisi merupakan para pejabat dan tokoh-tokoh yang berpengaruh di pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TII usul ada sanksi berat terhadap aparat dan birokrat tak netral
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo siaga amankan rekapitulasi suara pilkada
Sabtu, 30 November 2024 6:11 Wib
Ketua Komisi III sebut isu adanya partai cokelat pada Pilkada 2024 hoaks
Sabtu, 30 November 2024 4:28 Wib
Bawaslu Yogyakarta tidak temukan pelanggaran selama pungut-hitung suara
Sabtu, 30 November 2024 3:41 Wib
Antusiasme tinggi warnai babak penyisihan G-Olympiad 2024 di G-Center Genza Education seluruh Indonesia
Jumat, 29 November 2024 16:48 Wib
Dua paslon Gerindra menang di DIY, Mas Marrel: Saatnya bersatu bangun daerah
Jumat, 29 November 2024 15:27 Wib
Bawaslu Bantul kawal rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 11:27 Wib
ICH Festival 2024 jadi panduan generasi muda lestarikan warisan budaya
Jumat, 29 November 2024 2:24 Wib
Polres Kulon Progo sukses melaksanakan pengamanan TPS Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 14:02 Wib