MKMK beri sanksi teguran lisan enam hakim konstitusi

id MKMK,MK,putusan MK,Mahkamah Konstitusi,majelis kehormatan

MKMK beri sanksi teguran lisan enam hakim konstitusi

Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilku hakim konstitusi atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK jatuhkan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024