Resmi diberlakukan. insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar

id Kemenkeu,Insentif PPN rumah,PPN DTP Rumah,Rumah Komersil

Resmi diberlakukan. insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar

Sejumlah pekerja membangun kompleks perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). Pemerintah akan memberikan insentif pembelian rumah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai 100 persen untuk pembalian rumah dibawah Rp2 miliar yang dimulai sejak November 2023 hingga Desember 2024 guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat.

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar resmi berlaku
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024