Keberadaan Harun Masiku dilacak via Wahyu Setiawan

id Harun Masiku,KPK,Wahyu Setiawan,KPU,korupsi,PAW 2019-2024 DPR

Keberadaan Harun Masiku dilacak via Wahyu Setiawan

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan saat memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, melalui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penelusuran itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Ali menjelaskan bahwa selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun kepada Wahyu.

"Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan

Sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Kamis, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu.

Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.

Baca juga: Wahyu Setiawan mengaku belum pernah bertemu Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri keberadaan Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024