Sri Sultan : Jika libatkan Posbankum, kasus Hogi tak sampai ke DPR
Kamis, 29 Januari 2026 22:51
ANTARA - Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (29/1), turut menanggapi perkara hukum yang menyeret Hogi Minaya, warga Kabupaten Sleman atas kasus penjambretan. Menurut Sultan kasus ini semestinya bisa diselesaikan di tingkat daerah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tanpa harus dibawa ke Komisi III DPR RI. (Imam Prasetyo Nugroho/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.