Perlindungan guru: cukupkah dari aspek hukum?

id perlindungan,guru,pendidikan,kemendikdasmen,kesejahteraan guru,kekerasan terhadap guru Oleh Sri Lestari Yuniarti *)

Perlindungan guru: cukupkah dari aspek hukum?

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan (kanan) berbincang dengan peserta Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Peningkatan Kompetensi Guru PAUD di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2024). . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta (ANTARA) - Meskipun komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan, kualifikasi, dan kompetensi guru terus meningkat -yang dibuktikan, di antaranya melalui kenaikan tunjangan kinerja, perluasan kuota program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)- upaya tersebut dinilai masih memerlukan topangan perlindungan profesi yang lebih memadai.

Maraknya kasus kekerasan terhadap guru, belakangan ini menjadi alarm keras yang menuntut tindakan segera dari berbagai pihak, sekaligus memicu pertanyaan krusial: apakah perlindungan guru merupakan tanggung jawab pemerintah semata, dan benarkah isu ini hanya terbatas pada ranah hukum?

Segenap regulasi terkait perlindungan bagi guru dalam mengemban tugasnya telah lama ada. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, dan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mengatur perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi dari berbagai pihak.

Sementara itu, Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang belum lama ini diluncurkan, memperkuat daya dorong bagi pencegahan dan penyelesaian masalah terkait perlindungan guru dengan membagi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah, sekolah, masyarakat dan organisasi profesi untuk menyediakan advokasi dan penyelesaian masalah secara edukatif dan non-litigasi, dalam bentuk satuan gugus tugas.

Perlindungan, dalam regulasi tersebut dikatakan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Anggota DPR mengingatkan pentingnya perlindungan guru perempuan

Sementara itu, cakupan perlindungan meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual. Secara khusus mengenai perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak murid, orang tua murid, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Dalam praktiknya, perlindungan guru -dalam regulasi disebut sebagai pendidik untuk dapat merangkum ragam jalur pendidikan- mestinya mencakup beberapa aspek fundamental.

Pertama, perlindungan hukum yang jelas dan tegas. Guru memerlukan payung hukum yang melindungi mereka ketika menjalankan tugas profesional, termasuk dalam memberikan sanksi edukatif kepada murid. Tentu saja, perlindungan ini harus disertai dengan standar etika dan profesionalisme yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kedua, perlindungan ekonomi melalui kesejahteraan yang layak. Meskipun telah ada tunjangan profesi dan sertifikasi, masih banyak guru, terutama guru honorer dan guru di daerah terpencil, yang menerima penghasilan di bawah standar. Kesejahteraan yang memadai akan memungkinkan guru fokus pada pengembangan kompetensi dan dedikasi terhadap profesinya, tanpa terbebani kekhawatiran ekonomi.


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.