Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1) mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.
"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Surakarta sebut larangan penjualan daging anjing baru imbauan
Berita Lainnya
Hindari daging-gorengan usai Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 5:24 Wib
Pilih daging tanpa lemak untuk Lebaran 2024, saran pakar
Senin, 8 April 2024 20:50 Wib
Yogyakarta imbau masyarakat tidak tergiur daging murah
Jumat, 15 Maret 2024 1:59 Wib
Wapres RI di Selandia Baru tinjau penyembelihan sapi bersertifikasi halal
Kamis, 29 Februari 2024 6:39 Wib
Wapres RI: Daging halal dongkrak neraca dagang indonesia-Selandia Baru
Rabu, 28 Februari 2024 9:05 Wib
Rencana impor 400 ribu sapi cegah defisit daging di Indoenesia
Minggu, 25 Februari 2024 17:03 Wib
Pemkot Yogyakarta memastikan tidak lagi temukan daging glonggongan
Kamis, 22 Februari 2024 1:29 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengawasi daging asal hewan di pasar rakyat
Jumat, 26 Januari 2024 15:41 Wib