Larangan penjualan daging anjing di Solo, Jateng, baru imbauan

id Penjualan daging anjing,Se daging anjing, distan surakarta

Larangan penjualan daging anjing di Solo, Jateng,  baru imbauan

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1) mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.

"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.

Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Surakarta sebut larangan penjualan daging anjing baru imbauan