Dibui lama, pencuri bermodus "check in" hotel

id pencurian jakarta

Dibui lama, pencuri bermodus "check in" hotel

Seorang pria berinisial MM alias Fahri (26) yang mencuri dan menipu korban dengan modus 'check-in' hotel di Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial MM alias Fahri (26) terduga pencuri bermodus "check-in" hotel di Taman Sari, Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara.

"Benar, itu ancamannya, sesuai pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," kata Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dijelaskan, pelaku mengincar para "wanita malam", termasuk seorang perempuan berinisial ATP (29), yang menjadi korban dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (18/1). 

Adhi mengatakan bahwa setelah mendapatkan korban, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban," ujar Adhi.
 

Setelah korban lengah, lanjut Adhi, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur barang berharga milik korban.

Kemudian, korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi saldo dalam rekening sudah diambil oleh pelaku.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta," kata Adi. 

Lebih lanjut, Adhi mengatakan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari langsung pada hari kejadian, yakni Kamis (18/1).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pencuri bermodus "check in" hotel terancam tujuh tahun penjara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024