Kasus Aiman naik ke penyidikan

id Polda Metro Jaya,Aiman Witjaksono,Ujaran kebencian,Ganjar-Mahfud,Pemilu ,Aiman

Kasus Aiman naik ke penyidikan

Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Yang jelas naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW (Aiman Witjaksono) naik sidik," katanya.

Ketika ditanya soal jadwal pemanggilan Aiman, Ade Safri mengaku pihaknya bakal segera menyampaikannya ke publik.

Baca juga: Aiman Witjaksono penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: IPW desak Polda Metro Jaya tunda proses hukum kasus Aiman
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono terkait  pernyataan dugaan aparat Kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Aiman naik ke penyidikan