Aparat jangan kriminalisasi pemberi kritik, pinta TPN Ganjar-Mahfud

id TPN, TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono

Aparat jangan kriminalisasi pemberi kritik, pinta TPN Ganjar-Mahfud

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengkriminalisasi pemberi kritik dan masukan kepada institusi.

“APH terutama polisi harus mampu menjaga dan mengelola secara cerdas kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan cemoohan sekalipun. Memelihara dan menjaga ketertiban harus dilihat sebagai menjaga kepentingan warga, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi,” kata Ifdhal dalam konferensi pers di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat.

Dia juga berharap agar APH tidak terseret oleh konstelasi politik saat ini dan tetap dapat bersikap netral.

“Menimbang saat ini kita sudah memasuki masa pemilihan umum maka menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk APH untuk menjaga pesta demokrasi berjalan jujur, terbuka, adil, dan demokratis,” katanya.

Terkait pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud tentang dugaan terdapat oknum polisi yang tidak netral, pihaknya berharap pernyataan tersebut dapat digunakan sebagai masukan dan bukan kabar bohong ataupun ujaran kebencian.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPN Gajar-Mahfud harap APH tidak kriminalisasi pemberi kritik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024