Satu kapal Malaysia ditangkap di Selat Malaka

id Wpp 517 selat malaka, penangkapan kapal ikan asing, kementerian kelautan dan perikanan, kkp, kia malaysia

Satu kapal Malaysia ditangkap di Selat Malaka

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri). ANTARA/HO-KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.
 
“Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa.
 
Ipunk sapaan akrabnya menambahkan, kapal ikan asing itu tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring).
 
Kapal berjenis seakeeping 60 gross tonnage (GT) dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar ini, dihentikan usai kedapatan menangkap sebanyak 110 kilogram ikan dengan berbagai jenis.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP amankan satu unit kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024