Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul razia minuman keras di tiga tempat karaoke Pantai Samas

Minggu, 24 Mei 2026 16:40 WIB
Image Print
Arsip - Razia peredaran minuman keras tak berizin oleh jajaran Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat (8/5/2026) malam. (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Yogyakarta (ANTARA) - Polres Bantul menggelar operasi pemberantasan minuman keras ilegal di tiga tempat karaoke di kawasan Pantai Samas, Bantul pada Sabtu (23/5) malam hingga Minggu dini hari guna menindak peredaran miras tanpa izin.

“Operasi ini juga merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Polri terkait pemberantasan miras ilegal,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, operasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah setempat.

Rita mengatakan operasi dilakukan personel Satuan Samapta Polres Bantul bersama anggota Polsek Sanden guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Dalam operasi itu, petugas menyisir tiga tempat karaoke di kawasan Pantai Samas, Sanden, Bantul, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas menemukan tiga botol minuman keras jenis Anggur Merah, dua dalam kondisi terbuka dan satu masih tersegel,” ujarnya.

Botol minuman keras tersebut ditemukan di sejumlah ruangan karaoke dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti di Polsek Sanden.

Selain itu, petugas juga melakukan razia di wilayah Karang Tengah, Imogiri, Bantul, dan menemukan dugaan peredaran minuman keras ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 79 botol minuman keras ukuran 600 mililiter dari seorang buruh harian lepas berinisial S (41).

“Total hasil operasi sebanyak 82 botol minuman keras dari dua lokasi,” kata Rita.

Ia mengatakan operasi tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Polres Bantul mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui praktik perjudian maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026