Bantul (ANTARA) - Operasi Keselamatan Progo 2024 yang digelar Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 14 hari sejak 4 hingga 17 Maret telah memberikan tindakan berupa tilang maupun teguran terhadap ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum kabupaten itu.
"Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 1.456 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar lalu lintas mencapai 2.550 teguran," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Senin.
Menurut dia, tujuan utama dalam operasi itu adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Dia mengatakan, selama Operasi Keselamatan Progo 2024, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah melawan arus, atau melanggar rambu rambu lalu lintas.
"Kemudian disusul berbagai pelanggaran lainnya, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan berkendara di bawah umur," katanya.
Dia mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun bervariatif, mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Lebih lanjut dia juga mengatakan, selama masa pelaksanaan operasi keselamatan, juga terjadi sebanyak 87 kasus kecelakaan lalu lintas.
"Dari jumlah kecelakaan tersebut, terdapat empat korban meninggal dunia, luka berat satu orang, dan luka ringan sebanyak 100 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai sebesar Rp37.014.000," katanya.
Jeffry mengatakan, meski Operasi Keselamatan Progo 2024 di wilayah Bantul telah berakhir, namun Polres Bantul tetap mengintensifkan patroli lalu lintas, untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," katanya.