TikTok diminta segera patuhi aturan di Indonesia

id Menkop UKM,Teten Masduki,TikTok,Tokopedia

TikTok diminta segera patuhi aturan di Indonesia

Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar smartphone di New York, Amerika Serikat. ANTARA/Xinhua/Wang Ying/am.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok agar segera mematuhi aturan menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.

“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Teten saat ditemui wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Teten juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” tegasnya.

Teten sebelumnya menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau TikTok Shop.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teten ingatkan TikTok untuk segera patuhi aturan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024