Jakarta (ANTARA) - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Firman Jaya Daeli memastikan bahwa partai politik (parpol) pengusung Ganjar-Mahfud ikut berkoordinasi dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu kita berkoordinasi dan berkonsultasi dengan dewan pimpinan pusat (DPP) partai pengusung.yakni DPP PDI Perjuangan, DPP PPP, DPP Hanura, dan DPP Perindo,” kata Firman dalam diskusi polemik MNC Trijaya bertajuk "Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik" dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.
Hanya saja, lanjut dia, pengajuan gugatan dilakukan oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.
“Menurut ketentuan memang ini kan atas nama prinsipal, dalam hal ini adalah pasangan calon, dan dalam hal ini diterjemahkan, dilaksanakan oleh TPN Ganjar Mahfud, khususnya tim hukum,” ujarnya.
Di samping berkoordinasi dengan lintas partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, Firman menyebut pihaknya berkoordinasi pula dengan pihak-pihak lain dalam mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
“Ada juga dari kalangan relawan, dan kalangan profesional,” ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digugat pihaknya ke MK menyangkut tiga tahapan, yakni mulai dari sebelum hari pemungutan suara, saat hari pemungutan suara, dan setelah hari pemungutan suara.
“Jadi ini sebetulnya kami sering mengistilahkan terjadi apa yang disebut dengan hilirisasi pelanggaran TSM,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPN pastikan parpol pengusung ikut berkoordinasi ajukan gugatan ke MK