UNJ ambil langkah hukum terkait perdagangan orang berkedok mahasiswa magang ke Jerman

id magang ke Jerman,unj,tppo,kbri berlin,tindakan hukum tppo,magang internasional

UNJ ambil langkah hukum terkait perdagangan orang berkedok mahasiswa magang ke Jerman

Gerbang masuk kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (ANTARA/HO-Humas UNJ)

Jakarta (ANTARA) -  Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke Jerman.
 
"Perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya UNJ, menjadi korban dari penyelenggaraan program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen. Namun kenyataannya bukan magang, tapi justru malah bekerja sesuai temuan dari KBRI Berlin," ujar Sekretaris Edura UNJ Syaifuddin, di Jakarta, Senin.
 
UNJ memandang masalah tersebut sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada dalam menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
 
"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pelanggaran program magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan  PT SHB dan CV-Gen pada 2023 terindikasi TPPO. Setidaknya saat ini baru ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui menjadi korban. 
Dia menjelaskan keterlibatan UNJ dalam program tersebut bermula pada Februari 2023 kedatangan SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi dan timnya menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman.
 
Kemudian pada 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan program tersebut dengan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen. Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan berbadan hukum (Nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021) dan program magang tersebut diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.

"Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman. Sesuai isi MoU, jelas disebutkan programnya adalah magang internasional dan bukan kerja," katanya. 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UNJ bakal ambil langkah hukum terkait kasus magang ke Jerman