Kejagung RI menetapkan satu tersangka korupsi importasi gula

id Korupsi importasi gula, pt smip, kejaksaan agung, jampidsus kejaksaan agung,korupsi importasi gula

Kejagung RI menetapkan satu tersangka korupsi importasi gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
 
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
 
Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
 
Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.
 
Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.
 
"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024