MK RI mempertimbangkan "amicus curiae" diterima hingga 16 April 2024

id MK,amicus curiae,PHPU Pilpres 2024

MK RI mempertimbangkan "amicus curiae" diterima hingga 16 April 2024

Tangkapan layar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00.

"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.

Hingga Rabu sore, kata dia, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK pertimbangkan "amicus curiae" yang diterima sampai 16 April
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024