Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00.
"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.
Hingga Rabu sore, kata dia, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK pertimbangkan "amicus curiae" yang diterima sampai 16 April
Berita Lainnya
"Amicus curiae" tak pengaruhi putusan hakim MK RI
Minggu, 21 April 2024 1:29 Wib
"Amicus curiae" perkuat keyakinan hakim MK putuskan PHPU
Sabtu, 20 April 2024 15:10 Wib
MK RI: Hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 didalami
Kamis, 18 April 2024 18:59 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran diajak menjadi "amicus curiae" massal
Kamis, 18 April 2024 6:21 Wib
Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"
Kamis, 18 April 2024 4:20 Wib
Substansi "amicus curiae" Megawati, kata Partai Gerindra, terpatahkan di MK
Rabu, 17 April 2024 19:17 Wib
Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil
Rabu, 17 April 2024 11:04 Wib
Sekjen PDIP: "Amicus curiae" Megawati bukan untuk intervensi MK
Selasa, 16 April 2024 19:33 Wib