Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendalami izin tinggal dua warga negara asing (WNA) asal Perancis yang menjadi instruktur yoga di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Kami akan terus melakukan upaya pengawasan orang asing, demi rasa aman," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Minggu.
Dua WNA asal Perancis itu, yakni perempuan berinisial MP dan PM yang terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk "Jagratara" di salah satu vila di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
Tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengawasi kedua WNA itu di vila tersebut yang memberikan pelatihan yoga kepada 10 orang peserta.
Berdasarkan data penelusuran di media sosial, WNA itu melakukan promosi iklan pelatih yoga.
Mengingat terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal keduanya, kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Denpasar.
Selain di lokasi tersebut, dalam operasi itu tim juga menyasar vila lainnya di antaranya di kawasan Peliatan, Ubud dan Desa Singakerta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Denpasar dalami 2 WNA Perancis jadi instruktur yoga
Berita Lainnya
Produser artis Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang dideportasi
Minggu, 28 April 2024 14:14 Wib
318 WNA ditolak masuk Bali
Senin, 8 April 2024 18:17 Wib
WNA AS mengemis di Ubud, Bali, diusir
Minggu, 28 Januari 2024 8:51 Wib
Terlibat kekerasan, tiga WNI di Mesir dideportasi
Jumat, 15 September 2023 7:13 Wib
Bali deportasi 129 wisman akibat berulah
Minggu, 28 Mei 2023 18:46 Wib
Imigrasi Yogyakarta mendeportasi WNA Hongaria karena mengganggu ketertiban
Kamis, 6 April 2023 0:37 Wib
WNA diderpotasi soal penipuan bansos di Jepang
Rabu, 22 Juni 2022 6:45 Wib
Pengadilan halangi deportasi migran ke Rwanda
Kamis, 16 Juni 2022 17:13 Wib