Logo Header Antaranews Jogja

Pengambilan sumpah jadi tahapan penerbitan sertipikat tanah hilang di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta

Selasa, 17 Februari 2026 21:07 WIB
Image Print
pengambilan sumpah dari rangkaian proses layanan penerbitan sertipikat tanah pengganti karena hilang di Kantah Yogyakarta. (ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sri Martini sebagai bagian dari rangkaian proses layanan penerbitan sertipikat tanah pengganti karena hilang.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam prosedur penerbitan sertipikat pengganti, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon. Pengambilan sumpah dilakukan secara langsung di hadapan Kepala Kantor sebagai bentuk komitmen terhadap kejujuran dan tanggung jawab hukum atas pernyataan kehilangan sertipikat.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Martini menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk kehati-hatian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. “Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas data pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar beliau.

Salah satu pemohon, Sukiyo menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan. “Prosesnya jelas dan terarah. Kami diberikan penjelasan yang rinci mengenai tahapan yang harus dilalui, sehingga merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak atas tanah kami tetap terlindungi,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Supomo. Ia menilai pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berlangsung tertib dan profesional. “Petugas sangat membantu dan memberikan pendampingan selama proses pengajuan sertipikat pengganti. Dengan adanya pengambilan sumpah ini, saya merasa prosesnya lebih meyakinkan dan transparan,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan tahapan ini, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila sertipikat tanah hilang dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan agar proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026