KPU Kulon Progo memperpanjang waktu pendaftaran PPS Pilkada 2024

id PPS,Kulon Progo,Pilkada 2024,KPU Kulon Progo,KPU Kulon Progo perpanjang pendaftaran PPS,perpanjang waktu pendaftaran PPS

KPU Kulon Progo memperpanjang waktu pendaftaran PPS Pilkada 2024

Peserta tes tertulis anggota PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa pendaftaran perekrutan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 karena 62 kalurahan belum terpenuhi.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, berdasarkan berkas masuk di Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sampai batas waktu pendaftaran 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,
baru ada 396 pelamar.

"Dari 88 kalurahan, 26 di antaranya sudah memenuhi kebutuhan. Kurang 62 kalurahan yang belum memenuhi kebutuhan, sehingga kami memperpanjang masa pendaftaran PPS," kata Aris.

Ia mengatakan, 62 kelurahan sisanya, masih dilakukan perpanjangan untuk memenuhi syarat pendaftaran minimal dua kali kebutuhan.

Perpanjangan ini dilakukan dari 9 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 pukul 23:59 WIB. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 mencapai 264 petugas.

Di mana setiap kalurahan dibutuhkan 3 orang petugas dengan masa kerja PPS adalah selama delapan bulan terhitung sejak dilantik pada 26 Mei 2024
hingga 27 Januari 2025.

"Lebih rinci Pendaftaran PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) https://siakba.kpu.go.id dan terbuka untuk umum," katanya.

Aris mengatakan, besaran honorarium PPS, yakni ketua senilai Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta per bulan.

"Honor PPS besaranya sama seperti pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024," katanya.