KPU Kulon Progo melaksanakan seleksi tertulis calon PPS

id PPS,Kulon Progo,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo melaksanakan seleksi tertulis calon PPS

Pelaksanaan tes tertulis PPS di Kulon Progo, DIY, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan tahap seleksi tes tertulis bagi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan tes tertulis dalam dua sesi, yakni pertama 09.00 sampai 10.30 WIB, sedangkan sesi kedua 14.00 sampai 15.30 WIB.

"Pelaksanaan ujian tertulis bagi PPS sama seperti tes panitia pemilihan kecamatan, soalnya dikirimkan oleh KPU RI sekitar 4 jam sebelum waktu pelaksanaan," kata Aris.

Aris mengatakan bahwa tes tertulis menggunakan metode computer assisted testing (CAT). Tes tertulis diikuti 424 peserta. Namun, sebanyak 18 orang di antaranya tidak hadir tanpa alasan jelas dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi PPS.

"Kami juga sudah berupaya mengonfirmasi kehadiran 18 peserta tersebut lewat PPK masing-masing," katanya.

Hasil tes nantinya akan langsung diumumkan usai pelaksanaan. Mereka yang lolos pun akan menjalani tahapan seleksi selanjutnya, yaitu wawancara pada tanggal 21—23 Mei 2024, sedangkan pelantikan PPS dijadwalkan pada tanggal 26 Mei mendatang.

KPU Kabupaten Kulon Progo membutuhkan 264 orang PPS Pilkada 2024, masing-masing kalurahan tiga orang. Jika jumlahnya belum memenuhi, akan direkrut dari pihak lain seperti perguruan tinggi.

"Kami lakukan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menutupi kekurangan PPS di kalurahan," jelas Aris.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana mengatakan bahwa satu peserta dinyatakan TMS karena merupakan pasangan suami istri (pasutri). Adapun suami mendaftar sebagai PPS, sedangkan istrinya mendaftar jadi PPK.

Namun, istri yang bersangkutan sudah dilantik sebagai PPK sehingga suaminya tidak bisa menjadi PPS. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa pasutri tidak diperkenankan menjadi anggota badan ad hoc secara bersamaan.

"Sebanyak 18 peserta yang tidak hadir secara otomatis langsung dinyatakan gugur," kata Budi.