Pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dicokok polisi

id Badak jawa, tn ujung kulon, satwa terancam punah, anjing pelacak, satwa k9, sabhara barharkam polri, banten

Pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dicokok polisi

Tim gabungan Polri dan Polisi Hutan menangkap pelaku pemburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) -
Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten serta Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap satu orang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.
 
"Pelaku berinisial AD berusia 29 tahun merupakan warga Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Inspektur Polisi Dua Sutarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
 
Sutarno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal pada Selasa, 14 Mei 2024, saat tim Polri dan Polisi Hutan melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.
 
Selanjutnya, pada Rabu, Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian atau melacak titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak K9 Polri.
 
"Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri tersebut, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan," katanya.
 
Upaya pencarian pelaku perburuan satwa langka terancam punah ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024