Pendaki diminta patuhi larangan pendakian Gunung Slamet, Jateng

id gunung slamet,waspada gunung slamet,bpbd purbalingga,pendakian gunung slamet,pvmbg

Pendaki diminta patuhi larangan pendakian Gunung Slamet, Jateng

Arsip foto - Sejumlah pendaki saat memulai pendakian ke Gunung Slamet melalui Pos Pendakian Gunung Slamet Jalur Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021). ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau para pendaki mematuhi larangan pendakian ke puncak Gunung Slamet karena gunung terbesar di Pulau Jawa itu masih berstatus Waspada (Level II).

"Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa sejak Kamis (16/5) telah dilakukan perluasan jarak rekomendasi Gunung Slamet," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga Prayitno di Purbalingga, Jumat.

Ia mengatakan jika sebelumnya PVMBG merekomendasikan agar masyarakat atau wisatawan tidak boleh beraktivitas dalam radius dua kilometer dari puncak Gunung Slamet. Namun dengan perluasan jarak rekomendasi tersebut, kata dia, masyarakat atau wisatawan tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Slamet.



"PVMBG menyebutkan bahwa perluasan jarak rekomendasi itu dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan data-data pemantauan menunjukkan adanya peningkatan tekanan di bawah tubuh Gunung Slamet, yang dapat memicu munculnya gempa-gempa dangkal maupun terjadinya erupsi. Selain itu aktivitas vulkanik Gunung Slamet masih tinggi," katanya. 
.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Purbalingga imbau pendaki patuhi larangan pendakian Gunung Slamet