Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya berencana menetapkan whitelist (daftar putih) terhadap aset kripto sebagai upaya memfasilitasi pertumbuhan aset kripto.
“Dalam upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto,” ujar Tirta Karma Senjaya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan bahwa tujuan dari pembentukan whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh custodian, sebelum dapat masuk dalam daftar tersebut.
Dengan begitu, ujarnya lagi, diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital.
Saat ini, industri kripto nasional tengah dalam masa transisi dengan adanya perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut membuat aset kripto berpotensi dikategorikan sebagai instrumen perdagangan, dan penyelenggara layanan industri kripto diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.
CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai bahwa transisi industri kripto tersebut dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat.
“Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappebti menyiapkan “whitelist” dukung kembangkan industri kripto