Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada pelaku usaha perikanan, khususnya mengurus izin penangkapan benih bening lobster dan usaha lainnya supaya usaha legal.
Pengawas Perikanan Ahli Pertama Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Aris Kristiyawan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan penangkapan benih bening lobster di kawasan pesisir selatan DIY harus berizin.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang memanfaatkan terkait perizinan benih bening lobster (BBL) di DIY sekiranya melengkapi perizinan di DIY dan sesuai aturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelongaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Aris.
Ia mengatakan DKP DIY melayani perizinan penangkapan benih bening lobster bagi nelayan lokal. Nantinya, setelah mereka memiliki izin, maka nelayan akan terdata bahwa benih bening lobster (BBL) dari DIY terdata dan tercatat dalam aplikasi Solar.
"Nantinya menjadi bahan rujukan atau masukan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyelundupan BBL ke luar negeri," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani mengatakan BBL memiliki harga jual yang tinggi. Hal ini memicu upaya penyelundupan BBL ke luar negeri.
"Apalagi BBL ini hanya ada di Indonesia, dengan harga jual di tingkat nelayan Rp20 ribu per ekor, sedangkan di luar bisa mencapai Rp150 ribu per ekor," kaya Ina.
Nilai jual yang tinggi itulah yang membuat para penyelundup tertarik untuk melakukan transaksi jual beli BBL lewat jalur ilegal. Berbagai upaya tersebut dilakukan secara berkelompok atau berjejaring.
Menurut Ina, BBL biasanya diselundupkan ke Vietnam. Sebab di sanalah budidaya pembesaran lobster bisa dilakukan, untuk selanjutnya dijual dengan harga yang tinggi.
"BBL sendiri hanya ada di Indonesia, makanya kerap ada upaya penyelundupan dari sini," katanya.
Ina mengatakan ekspor BBL sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Kalaupun bisa dilakukan, maka ada aturan sangat ketat yang harus dipatuhi.
"Seperti syarat maksimal berat atau jumlah BBL yang bisa diekspor ke luar negeri. Termasuk wajib memiliki sertifikat maupun rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Berita Lainnya
DKP Gunungkidul sosialisasikan zonasi tangkapan lobster atasi konflik nelayan
Selasa, 27 Agustus 2024 15:26 Wib
Nelayan di Gunungkidul mendapat izin tangkap 300 ribu benih lobster
Jumat, 23 Agustus 2024 15:45 Wib
DKP Gunungkidul menerbitkan rekomendasi penangkapan benih bening lobster
Senin, 19 Agustus 2024 10:53 Wib
Indonesia budi daya kerang cokelat dongkrak produksi budi daya lobster di tanah air
Senin, 19 Agustus 2024 7:33 Wib
Pemerintah bongkar sindikat penyelundupan benur
Jumat, 2 Agustus 2024 14:06 Wib
DKP Kulon Progo beri ruang kepada nelayan tangkap benih bening lobster
Jumat, 12 Juli 2024 13:18 Wib
DKP Kulon Progo mengamankan dua nelayan Cilacap tangkap benih lobster
Selasa, 9 Juli 2024 15:22 Wib
Polres Kulon Progo ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp1,6 miliar
Selasa, 2 Juli 2024 13:56 Wib