Pemkab Bantul memperbanyak papan larangan tangkap ikan dengan setrum

id DKP Bantul ,Larangan setrum ikan,Jaga populasi perikanan

Pemkab Bantul memperbanyak papan larangan tangkap ikan dengan setrum

Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memperbanyak papan larangan aktivitas penangkapan ikan lokal di sungai dan perairan umum lainnya, dengan setrum maupun bahan berbahaya lainnya.

Kepala DKP Bantul Istriyani di Bantul, Kamis, mengatakan pengawas perikanan masih menemui kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat dengan setrum, bahkan beberapa kasus pernah dibawa ke ranah hukum.

"Sehingga ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) agar bagaimana menguatkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum. Ke depan kita memperbanyak papan larangan, berikan informasi terkait larangan menangkap ikan dengan bahan berbahaya," katanya.

Menurut dia, papan larangan tersebut akan dipasang di dekat perairan umum, seperti sungai, embung, dan irigasi, terlebih di wilayah tersebut yang menjadi lokasi penebaran benih ikan oleh pemerintah dalam rangka menjaga populasi ikan lokal.

Dia mengatakan larangan menyetrum ikan di sungai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sebab, kata dia, tindakan tersebut bisa mematikan seluruh ekosistem perikanan atau dari induk sampai ikan kecil.

"Dampaknya berat, dia bisa mematikan seluruh ekosistem atau populasi ikan dari induk dari kecil kecil, makanya sangat berat dan dendanya tinggi, bahkan sampai bisa divonis karena benar-benar merusak lingkungan dengan setrum itu," katanya.

Sementara itu Pengawas Perikanan DKP Bantul Irawan Waluyo Jati mengatakan selama tahun 2025 pengawas mendapati delapan kasus penyetruman ikan, sementara pada 2026 hingga akhir Februari ada empat kasus.

"Memang ciri ciri mereka melakukan tindakan nyetrum ikan itu yang pertama iseng, kedua kebutuhan untuk makan, ketiga biasanya karena untuk memberi makan ikan predator dan sebagainya," kata Irawan.

Dengan demikian, kata dia, tindakan penyentruman ikan itu memiliki pola, seperti kebutuhan untuk memberi makanan ikan predator, maka target penyentruman ikan kecil-kecil, sementara kebutuhan untuk makan, target ikan berukuran besar.

"Ada juga kasus pada bulan Januari kemarin, itu mencari obat untuk orang lain dan targetnya ikan gabus. Tapi kalau nyetrum kan targetnya bukan hanya ikan gabus saja, tetapi ikan lain juga bisa kena," katanya.

Oleh karena itu pihaknya tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk tertib dalam menangkap ikan, yakni tidak dilakukan dengan alat setrum yang merusak ekosistem ikan.

"Kami selalu melakukan sosialisasi, termasuk di media sosial. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus terkait pelanggaran sumber daya ikan," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.