Solo (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Surakarta akhirnya memberhentikan seorang oknum dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," katanya.
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Ia mengatakan oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMS berhentikan oknum dosen lakukan tindak pelecehan seksual
Berita Lainnya
PSW UGM : Pendidikan seksual sejak dini cegah pelecehan seksual
Senin, 18 November 2024 21:19 Wib
Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:04 Wib
Liga Spanyol: Lakukan pelecehan seksual, penyerang Valencia ditangkap polisi
Rabu, 4 September 2024 5:39 Wib
Taeil "out" dari NCT, didakwa lakukan pelecehan
Kamis, 29 Agustus 2024 17:26 Wib
Kepala BKKBN tegaskan aborsi korban pelecehan seksual di tanah air jaga kesehatan mental
Jumat, 9 Agustus 2024 19:51 Wib
Putri Indonesia Tahun 2022 terima uang Rp200 juta dari koruptor AGK
Kamis, 1 Agustus 2024 6:27 Wib
Polisi didesak temukan peretas akun medsos suruh ibu cabuli anak kandung
Senin, 10 Juni 2024 9:14 Wib
11 anak jadi korban pelecehan seksual, proses hukum pelaku dikawal ketat
Kamis, 6 Juni 2024 18:37 Wib