PBNU tegaskan warga dilarang kutip iuran untuk kegiatan organisasi

id pbnu,pleno pbnu,pkb,Yahya Cholil Staquf

PBNU tegaskan warga dilarang kutip iuran untuk kegiatan organisasi

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) dalam konferensi pers usai rapat pleno PBNU di Jakarta, Minggu (28/7/2024)  (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan larangan kepada seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi sebagai salah satu keputusan rapat pleno.

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Minggu.
 

Dia meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara. Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.

Ketua Umum PBNU menegaskan semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.

Larangan itu termasuk dalam bagian hasil rapat pleno yang bertujuan dalam meningkatkan kinerja PBNU. Dia mengatakan, rapat itu juga menghasilkan aturan lain.

Beberapa kesepakatan yang dihasilkan termasuk tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum. Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasil pleno, PBNU larang kutip iuran warga untuk kegiatan organisasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024